MAKASSAR – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Provinsi Sulawesi Selatan menyiapkan tim hukum menyikapi aduan kasus dugaan penyalahgunaan pemanfaatan gedung PWI di jalan Andi Pangerang Pettarani, Makassar.
Hal ini berdasarkan Rapat pleno PWI Sulsel dipimpin Ketua PWI Sulsel Agussalim Alwi, Jumat (15/9/2017).
Dalam rapat tersebut memutuskan pembentukan tim advokasi melibatkan unsur dewan kehormatan dan pengurus harian PWI Sulsel. Tim ini diberikan mandat penuh untuk berkoordinasi dengan tim kuasa hukum melibatkan pengacara lokal dan lawyer asal PWI pusat.
Ketua PWI Sulsel, Agussalim Alwi mengatakan, Â kerjasama pemanfaatan gedung PWI selama ini prosedural dan dilakukan berdasarkan keputusan bersama secara organisasi.
“PWI Sulsel membentuk tim hukum yang diberikan kuasa dalam menyikapi aduan dugaan penyalahgunaan pemanfaatan gedung. Kami menyiapkan tim advokat asal Sulsel, dan tim pengacara bantuan dari PWI pusat,”ujar Ketua PWI Sulsel, Agussalim Alwi.
Tim advokat asal Sulsel yang dilibatkan diantaranya Yusuf Gunco, SH dan Jhony SH, serta Donald D Napang SH. Sementara tim hukum bantuan PWI pusat melibatkan Kamrul Hazan SH, MH, Amran Supratman SH, MH, dan PL Tobing, SH, MH.
Gedung PWI Sulsel di Jl AP Pettarani Makassar menjadi sekretariat resmi dan pusat aktivitas organisasi PWI sejak 1983. Secara kelembagaan, PWI Sulsel melakukan investasi pengembangan sarana dan prasarana setelah mendapat persetujuan Pemprov Sulsel.
Dalam rapat terpisah, PWI melalui tim hukum terbentuk, memutuskan untuk mengajukan gugatan perdata atas obyek lahan dan gedung PWI. Secara organisasi dan dokumen yang dimiliki, PWI berkeyakinan jika pemanfaaatan gedung selama ini dilakukan secara prosedural dan untuk kepentingan organisasi.