SULSELEKSPRES.COM – Mencuaknya kasus tentang Bupati Tana Toraja (Tator), Nicodemus Biringkanae mengangkat dirinya sendiri sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Tator, ternyata ditanggapi serius oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementrian Dalam Negri (Kemendagri), Bahtiar Baharuddin.
Bahtiar menilai, upaya yang tengah dilakukan oleh Bupati Tator adalah bentuk pelanggaran. Pasalnya, Jabatan Kadis Kesehatan atau jabatan pimpinan tinggi madya setingkat eselon II B, adalah jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, yang dimana Jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh Pegawai Negri Sipil (PNS), baik sebagai pejabat defenetif maupun sebagai PLT atau Pelaksanan Harian (PLH).
“Seyogyanya Bupati Tator hati hati membuat kebijakan diluar ketentuan peraturan perundang undangan. Karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Mal Administrasi,” ujarnya, Rabu (13/3/2019), dilansir dari JawaPos.com
Lebih lanjut, Bahtiar menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja tidak dapat menggunakan alasan apapaun untuk melancarkan apa yang tengah diusulkan oleh Bupati tana Toraja itu.
“Tidak ada satu alasanpun, keadaan mendesak atau keadaan luar biasa yang memungkinkan yang bersangkutan melakukan direksi diluar hukum untuk kasus PLT Kadis kesehatan,” tegasnya.
Olehnya itu, Kemendagri mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam hal ini, Gubernur Sulsel untuk bertindak cepat mengecek informasi kasus tersebut.
“Andai info yang beredar luas di masyarakat benar, maka kebijakan Bupati Tator tersebut diduga kuat bertentangan dengan kaidah tata kelola pemerintahan daerah,” tukasnya.



