26 C
Makassar
Thursday, March 12, 2026
HomeParlemanRatusan KPM Seruduk DPRD Makassar, Begini Permintaannya

Ratusan KPM Seruduk DPRD Makassar, Begini Permintaannya

PenulisAndika
- Advertisement -

Menanggapi hal ini, anggota Komisi D lainnya, Melani Mustari mengatakan status KPM jelas diatur dalam Permendagri No 7 Tahun 2007. Selain itu, keberadaan mereka juga diperjelas dengan SK Walikota yang dikeluarkan Januari 2018.

Untuk menunjang kinerjanya, pemerintah juga telah menganggarkan biaya operasional KPM dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) APBD 2018, berupa seragam dan biaya perjalanan dinas.

“Jadi jelas KPM ini adalah mitra ke pemerintah kota Makassar,” tegasnya.

Meski status tersebut sudah diperjelas, pihaknya tetap akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait. Apalagi, jelasnya, jika sentimen negatif terhadap KPM tersebut terbukti berasal dari mitra kerja pemerintah kota sendiri.
“Tidak ada persaingan disini, tidak ada yang lebih hebat. Makanya kita akan undang kembali. Mari kita bahas bersama-sama,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Iskandar Leiwa mengaku kaget karena mendapat undangan untuk hadir ke DPRD untuk memperjelas status KPM. Padahal, menurutnya, status KPM sudah sangat jelas

“Jangan dianggap bahwa KPM ini lembaga illegal. Lembaga ini sudah lama, anggotanya kami rekrut dari RT/RW dan ditunjuk langsung oleh Lurah. Jadi, tidak masalah dengan KPM ini,” tegasnya.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img