MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Gambar Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie, yang terpasang pada papan reklame di salah satu Jalan di Kota Bantaeng tiba-tiba di copot oleh oknum tak bertanggung jawab.
Sekrtaris Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPP PSI, Andi Saiful Haq menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah melakukan konsultasi terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait aturan pemasangan reklame tersebut.
“DPP PSI memang memasang reklame di seluruh Indonesia, DPP PSI sudah berkonsultasi dengan Bawaslu dan KPU mengenai pemasangan tersebut agar tidak melanggar aturan mengenai Kampanye Pemilu.” kata Andi Saiful, melalui rilis yang diterima Sulselekspres.com, Minggu (16/12/2018).
Reklame tersebut, lanjut Andi Saiful menurutnya tidak tergolong Alat Peraga Kampanye (APK), sehingga tidak melanggar aturan Pemilu, apalagi parpol lain juga melakukan hal yang sama.
“DPP PSI sedang memasang reklame berisikan gambar Ketua Umum dan tokoh PSI. Reklame ini tidak tergolong Alat Peraga Kampanye (APK), karena tidak mencantumkan nomor urut Partai, tidak ada visi misi dan ajakan untuk memilih PSI. Jadi tidak melnggar aturan Pemilu. Parpol lain seperti Golkar, PBB, PPP, Nasdem dll juga melakukan hal yang sama.” ungkap Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan ini.
Baca: Soal Poligami, PSI Tuding Logika Partai Gerindra Bengkok
Mengenai reklame mereka yang hilang di Kota Bantaeng, Andi Saiful Haq menjelaskan, pihaknya bakal segera mengambil tindakan hukum.
“Saya sendiri sebagai Sekertaris Bapilu DPP PSI yang akan mewakili DPP PSI sebagai pelapor. Kami akan adukan sebagai tindak pidana penghilangan dan pengrusakan properti pribadi dan publik, mengingat Parpol adalah badan hukum publik.” terangnya.
Baca juga:
PSI dan PKS Debat Soal Isu Poligami
Caleg Muda PSI Ini Ungkap Cara Kampanye di Basis Prabowo-Sandi
Sementara itu, Ketua DPW PSI Provinsi Sulawesi Selatan Muhammad Fadli Noor, mengaku belum mengetahui pelaku pencopotan reklame tersebut.
“Kami belum tau siapa yang melakukan pencopotan. Itu kan bukan wewenang Panwaslu atau KPUD karena bukan merupakan APK. Yang paling berwenang adalah Pihak Pol PP daerah setempat. Tapi dalam kasus ini belum ada surat apapun yang diterima baik DPP, DPW maupun DPD Kabupaten Bantaeng. Jadi polisi harusnya bisa mengusut dan mencari siapa pelakunya.” ujarnya.
“DPP PSI sudah mengantongi bukti-bukti permulaan berupa foto pemasangan reklame yang dinyatakan hilang tersebut.” tambah Fadli Noor.
Diketahui, Papan reklame berukuran 5×10 meter tersebut terletak di Jalan poros Kota Bantaeng, tepatnya di jalan Andi Mannapiang. Foto diambil tanggal 14 Desember 2018 dan hilang pada keeseokan harinya.