30 C
Makassar
Friday, November 22, 2024
HomeHukrimRekonstruksi Pembakaran Tinumbu, Keluarga Korban: Hukum Mati Pembunuh

Rekonstruksi Pembakaran Tinumbu, Keluarga Korban: Hukum Mati Pembunuh

PenulisM. Syawal
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dalam rekonstruksi kasus pembakaran rumah di Jalan Tinumbu Lorong 166, pada 6 Agustus 2018 lalu. Sejumlah keluarga korban berteriak meminta agar pelaku dijatuhi hukuman mati.

Hal itu teriihat saat rekonstruksi sedang berlangsung. Keluarga korban yang berjumlah puluhan orang tersebut membentangkan spanduk, di depan area rekonstruksi.

BACA: Rekonstruksi Pembakaran di Tinumbu, Keluarga Korban Berekasi Emosi

Spanduk tersebut bertuliskan bahwa “Solidaritas Warga Menginginkan Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Dihukum Mati”. Warga yang membawa spanduk tersebut bahkan sempat masuk ke dalam Mapolrestabes Makassar.

Mereka membentangkan itu di dalam agar semua orang bisa melihatnya. “Hukum mati pembunuh dan pembakar,” kata, salah seorang keluarga korban saat menyaksikan rekonstruksi, Selasa (4/9/2018).

BACA: Pembakaran Rumah di Tinumbu, Polisi Sebut Akbar Ampuh Adalah Jaringan Amir Aco

Bahkan, keributan yang disebabkan oleh keluarga korban sempat mengganggu jalannya rekonstruksi, karena tersulut emosi. Namun, petugas kepolisian mampu menenangkan situasi sehingga rekonstruksi bisa berjalan kembali.

Rekonsturksi kasus pembakaran yang menyebabkan hangusnya 5 rumah warga dan menewaskan 6 orang sekeluarga itu rencananya dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tapi, melihat situasi dan kondisi yang ada di TKP, serta informasi dari petugas yang berada di lapangan tidak memungkinkan rekonstruksi digelar di Jalan Tinumbu, Lorong 166.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img
spot_img