SULSELEKSPRES.COM – Pencabutan remisi atas vonis hukuman penjara seumur hidup pembunuh seorang jurnalis Radar Bali, AA Gede Bagus Narendra Prabangsa, akhirnya diteken Presiden Joko Widodo.
Karena itu, terpidana I Nyoman Susrama, tetap menjalani penjatuhan vonis terhadap dirinya.
“Sudah, sudah saya tandatangani,” kata Jokowi di di Surabaya, seperti disadur dari Detik.com, Sabtu (9/2/2019).
Sebelum Jokowi meneken pencabutan remisi tersebut, Susrama sempat mendapatkan remisi hukuman pengurangan masa penjara hingga 20 tahun.
Sejak itu pelbagai desakan bermunculan. Hingga Jokowi sebagai pemberi tanda tangan remisi akhirnya meneken ulang.
“Terima kasih, Pak Jokowi,” kata salah seorang wartawan dengan kencang.
Diketahui, dugaan kasus pembunuhan terhadap Prabangsa dilatarbelakangi pemberitaan dugaan korupsi Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli, 2009 silam.
Jasad Jurnalis senior itu, ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, 16 Februari 2009, dengan kondisi mengenaskan.



