MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sofyan alias Pian (34), terpaksa kembali mendekam diri di penjara, setelah ia ditangkap Resmob Polsek Panakukkang atas tuduhan pencurian. Padahal, Pian, baru saja bebas dari masa kurungannya, dua bulan lalu.
Sabtu, 9 Februari siang, Pian dibekuk saat sedang bersantai di dalam sebuah kamar di Wisma Benhil Makassar.
“Pelaku, juga merupakan residivis pencurian disertai pengerusakan spesialis “Pecah Kaca” yang sebelumnya telah di amankan pada tahun 2016,” kata Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda F. Harahap, Senin (11/2/2019).
Dinginnya jeruji tak membuat Pian kapok saat bebas. Februari saja; dua laporan pencurian dengan modus sama, yang diduga diotaki Pian masuk ke Polisi.
Dalam aksinya yang terbaru; Pian selain menilep gawai, ia juga membawa kabur emas perhiasan milik sasarannya, kata Ananda. Barang itu lalu ia jual pada dua orang penadahnya.
“Identitas penadah emasnya itu, Abdul Malik usia 70 tahun dan Bahar Gomi umur 68 tahun, warga kota Makassar,” ujar Ananda.
Namun, keesokan harinya, Pian diduga hendak melawan petugas saat penunjukan lokasi aksi pria tersebut.
Akibat percobaan kaburnya, Pian menerima hantaman timah panas di betisnya, setelah tak mengindahkan peringatan petugas.
“Selanjutnya, setelah diberikan perawatan medis, pelaku beserta barang bukti lalu kita amankan menuju Mako Polsek Panakkukang guna dilakukan proses lebih lanjut,” Ananda menandaskan.



