24 C
Makassar
Tuesday, April 7, 2026
HomeHukrimResidivis Pemerkosaan Dihadiahi Timah Panas

Residivis Pemerkosaan Dihadiahi Timah Panas

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – 2016 lalu, Muh. Ridwan alias Diwan (20) dinyatakan bebas setelah menjalani vonis pidana 2 tahun 6 bulan masa penjara.

Namun, pascabebas Ridwan tak berubah. Ia kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Selasa (8/1/2019) dini hari, Ridwan dihadiahi timah panas oleh anggota Resmob Polsek Panakukkang, setelah diduga berusaha kabur saat menunjukkan TKP curanmornya.

“Pelaku melakukan perlawanan; dengan cara mengelabuhi petugas, serta menunjukan tempat kosong dan berusaha kabur dengan cara mendorong petugas,” kata Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda F. Harahap.

Saat diintrogasi, Pria bertato tersebut, mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor di jalan Sukaria, pada September 2018 silam.

“Sebelumnya motor barang bukti milik korban diamankan bersama pelaku Agung, yang diduga akan ditukar dengan Narkoba jenis sabu di Sapiria,” tambah Ananda.

Selain itu, saat dilakukan penangkapan, petugas turut menyita barang bukti berupa seunit sepeda motor milik Ridwan.

Sementara, setelah menjalani perawatan medis, Ridwan beserta barang bukti lalu digelandang ke Mako Polsek Panakukkang guna menjalani proses penyidikan.

Penulis: Agus Mawan

spot_img

Headline

spot_img
spot_img