MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pasca ditetapkan sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Makassar. CEO Abu Tours and Travel, Hamzah Mamba akan didampingi oleh belasan pengacara untuk mengawal kasusnya.
Kuasa Hukum CEO Abu Tours and Travel, Agus Salim, mengatakan bahwa dalam perkara yang dihadapi kliennya kali ini. Dirinya akan mengawal bersama lebih dari pengacara.
“Kami akan terus dampingi sesuai hukum yang berlaku. Ada lebih sepuluh pengacara yang akan mendampingi,” katanya, usai mendampingi kliennya di Kejaksaan Negeri Makassar, Jalan Amanagappa, Jumat (20/7/2018).
BACA:Â Hamzah Mamba Dibawa Ke Rutan, Kuasa Hukum Akan Ajukan Penangguhan
Sebelumnya, dia juga menyatakan akan menempuh jalur hukum lanjutan dengan mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya.
Sekedar informasi, CEO Abu Tours and Travel, Hamzah Mamba, hari ini Jumat (20/7/2018) resmi menjadi tahanan Rutan Kelas I Makassar setelah penyidik Polda Sulsel menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Dalam kasus tersebut Hamzah Mamba disangkakan melanggar pasal 45 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 2 undang-undang penyelenggaraan haji dan umrah subsider pasal 372, 371 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3,4 dan 5 undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.