MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Perlu sebuah sistem perlindungan anak agar mereka mampu mendukung tumbuh kembang anak dengan baik. Saat mereka mampu melewati hari-hari dengan keceriaan, maka harapan masa depan bangsa akan semakin cerah.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota DPRD Sulsel, Rezki Mufliati Lutfi saat menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Pemprov Sulawesi Selatan No.4 Tahun 2013 terkait Sistem Perlindungan Anak di Kel. Karuwisi, Kec. Panakkukang, Kamis (14/11/2019).
BACA: Rezki Mulfiati Lutfi Catat Aspirasi Warga Kelurahan Pai
Menurut Kiki sapaan akrab Politisi NasDem tersebut, bahwa setiap anak bukan hanya anak biologis tapi juga anak-anak yang menjadi tanggung jawab bersama karena mereka merupakan masa depan bangsa.
“Tanggung jawab dan hak masyarakat untuk berpartisipasi itu dijamin dalam Undang-undang, termasuk Perda ini,” terangnya.
Menurutnya, tanggungjawab masyarakat bisa melindungi dan mencegah terjadinya perlakuan salah, penelantaran, eksploitasi dan kekerasan anak. Termasuk mencegah anak yang berhadapan dengan hukum.
“Karena persoalan itu Perda tentang Sistem Perlindungan Anak lahir. Peran serta mesti dimulai dari orang tua dan keluarga, masyarakat dan berbagai kelembagaan di sekitarnya,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut para warga yang hadir berharap agar Forum Perlindungan Anak perlu mendapat dukungan dari pemerintah agar sosialiasasi terkait anak bisa berjalan maksimal. Selain itu, kepada Kiki, warga juga menyampaikan keluhan terkait banyaknya anak yang sulit mendapatkan akte kelahiran dikarenakan kedua orangtuanya tidak memiliki akte nikah.



