MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kesejahteraan anak dan keluarga adalah keseluruhan proses untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak dalam pengasuhan, kesejahteraan, perlindungan dan menjamin bimbingan bagi anak mencakup pelayanan yang komprehensif yang berinteraksi dengan layanan lainnya seperti agama, pendidikan, kesehatan dan jaringan pengaman sosial.
Hal tersebut dipaparkan oleh Anggota DPRD Sulsel, Rezki Mulfiati Luthfi saat melakukan Penyebarluasaan Produk Hukum Daerah No.4 tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak di Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, Senin (2/12/2019).
“Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. Oleh karena itu, promosi, penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan anak mutlak diwujudkan oleh negara agar anak tumbuh dan berkembang secara wajar, serta mendapat perlindungan yang memadai dari negara,”terangnya.
Menurut Kiki sapaan akrab Politisi NasDem tersebut, bahwa hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
“Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. Oleh karena itu, promosi, penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan anak mutlak diwujudkan oleh negara agar anak tumbuh dan berkembang secara wajar, serta mendapat perlindungan yang memadai dari negara,”ujarnya.
Sekedar diketahui, dalam kegiatan yang dihadiri ratusan warga tersebut, selain Rezki Mulfiati Lutfhi juga dihadiri oleh Suarni Jufri dari YKPM/KPI sebagai pemateri.