24 C
Makassar
Wednesday, February 4, 2026
HomeParlemanRezki Mulfiati Lutfi Sebar Luaskan Perda Pelindungan Anak di Soppeng

Rezki Mulfiati Lutfi Sebar Luaskan Perda Pelindungan Anak di Soppeng

- Advertisement -

SOPPENG, SULSELEKSPRES.COM – Meski masa pandemic Covid-19 belum berlalu, namun amanah dan tanggunjawab terhadap tugas sebagai wakil rakyat tetap berjalan. Utamanya dalam menyebarluaskan peraturan daerah ke tengah masyarakat.

Seperti halnya, Legislator DPRD Sulsel dari fraksi NasDem, Rezki Mulfiati Lutfi saat menyebar luaskan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Sistem Perlindungan Anak di Kelurahan Tajancu, Kec. Donri-Donri, Kab. Soppeng pada Sabtu (5/9/2020).

Dihadapan warga yang tetap mengutamakan protokol kesehatan, Rezki Mulfiati Lutfi yang karib disapa Kiki menjelaskan beberapa point penting isi dalam peraturan daerah tersebut. Utamanya peran orangtua terhadap anak dan hak-hak anak yang harus dipenuhi.

Salah satu pointnya terkait Eksploitasi anak. Dimana Kiki mengungkapkan bahwa anak tidak boleh diperalat, memanfaatkan ataupun memeras anak utuk mendapatkan keuntungan pribadi bagi keluarga, taupun golongan.

“Perlakuan salah adalah segala perlakuan terhadap anak yang akibatakibatnya mengancam kesejahteraan dan tumbuh kembang anak, baik secara fisik, psikososial, maupun mental dan mencakup lebih dari satu kategori menurut dampak yang ditimbulkan baik secara seksual, fisik, maupun mental,”terang Kiki.

Selain itu, Politisi NasDem tersebut juga mengingatkan bahwa Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.

“Kesejahteraan anak dan keluarga adalah keseluruhan proses untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak dalam pengasuhan, kesejahteraan, perlindungan dan menjamin bimbingan bagi anak mencakup pelayanan yang komprehensif yang berinteraksi dengan layanan lainnya seperti agama, pendidikan, kesehatan dan jaringan pengaman sosial,”paparnya.

“Olehnya itu, didalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Sistem Perlindungan Anak telah diatur sedemikian rupa terkait hak-hak anak,”tambahnya.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img