PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – RSUD Andi Makkasau Parepare bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), berkolaborasi menerbitkan administrasi kependudukan (adminduk) bayi yang baru lahir.
Kepala Bidang Infokom RSUD Andi Makkasau Parepare, Mukarramah setelah bayi lahir, petugas akan menerbitkan akte kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Ini sejalan dengan instruksi Wali Kota Parepare agar kami senantiasa berinovasi dalam memberikan pelayanan, salah satunya kemudahan pengurusan adminduk ini. Makanya, kami berkolaborasi bersama Disdukcapil,” katanya, Kamis (2/6/2022).
Mukarramah mengungkapkan, setelah bayi lahir, orang tuanya tidak perlu repot lagi untuk melakukan pengurusan adminduk di kantor Disdukcapil.
Adapun, beberapa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk menikmati layanan tersebut sebagai berikut.
1. Nama Lengkap Bayi
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi KTP Suami dan istri
4. Fotokopi Buku Nikah
5. Surat Keterangan Lahir yang diterbitkan oleh RSUD Andi Makkasau Parepare