MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komando Daerah Militer (Kodam) XIV Hasanuddin melaksanakan apel pasukan operasi penanganan Covid-19 dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Lapangan Karebosi, Jumat (7/8/2020).
Panglima Kodam (Pangdam) XIV Hasanuddin, Mayor Jenderal Andi Sumangerukka, mengatakan apel tersebut merupakan upaya terpadu untuk menerapkan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menghadapi Pandemi Covid-19 di wilayah Kodam XIV/Hasanuddin.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan aparat TNI dan Polri untuk giat berpatroli mendisiplinkan warga terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Instruksi Perintah Jokowi terkait Covid-19 itu tercantum dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.
“Semakin hari kita semakin waspada. Sehingga aturan yang ada harus dipertebal. Personel yang sebelumnya hanya 1.000, sekarang ditambah menjadi 3.500. Jadi secara keseluruhan di wilayah Kodam Hasanuddin ada 6.000 personel,” ujar Pangdam.
Ia menjelaskan, selain menggelar edukasi dan sosialisasi protokol kesehatan Covid-19, pihaknya juga melakukan pembagian masker gratis kepada masyarakat.
Dirinya juga mengapresiasi Perwali Nomor 36 tahun 2020 yang telah diterapkan Pemkot Makassar dalam pengendalian Covid-19.
“Masih banyak kita temukan masyarakat yang belum disiplin protokol kesehatan. Seperti ruang-ruang publik, cafe, pasar, dan tempat rekreasi. Untuk itu, kita bersama TNI Polri mendukung kebijakan pemerintah dalam pengendendalian Covid-19,” lanjutnya.
Sementra Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, mengapresiasi langkah TNI-Polri dalam menekan penyebaran Covid-19. Ia menjelaskan, meskipun angka reproduksi efektif (Rt) Covid-19 mulai menujukkan penurunan, ia meminta semua pihak tidak boleh lengah.
“Kita selalu ingatkan penurunan ini, bukan membaut kita semakin lengah, justru semaki ketat. Sehingga apel ini menjadi momentum yang sangat baik untuk bisa menjamin keberhasilan-keberhasilan yang sudah kita lakukan semenjak perwali kita laksanakan,” kata Rudy.
Rudy menambahkan, penegasan protokol kesehatan ini akan menggiring masyarakat untuk menjadikan Protokol Kesehatan Covid-19 menjadi suatu kebiasaan. Bukan lagi menjadi keterpakasaan di tengah masyarakat.
“Kalau sudah menjadi kebiasaan. Insyaaalah kita akan siap memasuki new normal. Tradisi baru, kebiasaan baru, dan gaya hidup baru,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam penegakan Perwali Nomor 36 tahun 2020, pihaknya senantisa menerapkan dengan cara-cara humanis dan persuasif. Jika ditemukan melanggar, warga hanya dikenakan sanksi sosial.
“Untuk membuat masyarakat kita sadar, kita terus melakukan sosialiasi dengan cara-cara humanis. Jika ditemukan melanggar, kita beri sanksi sosial seperti membersihkan ruang publik atau menerapkan rapid test random,” pungkasnya.