MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, meminta denda keterlambatan pembayaran pajak pelaku usaha ditiadakan sementara waktu.
Menurut Rudy, hal ini dilakukan untuk meringankan beban pelaku usaha di masa pendemi Covid-19 yang sedang melanda Kota Makassar.
Permintaan Rudy ini diawali dengan permohonan pelaku usaha kepada Pemerintah kota (Pemkot) Makassar.
“Saya sudah minta denda keterlambatan pembayaran pajak. Kalau bisa ditiadakan dulu,” kata Rudy saat menerima audensi dengan PT Kalla Inti Karsa, di Rujab Wali Kota Makassar, Jumat (7/8/2020).
Ia menjelaskan, sejauh ini pemerintah masih memprioritaskan penanganan dampak Covid-19 ke sektor kesehatan. Namun, pemerintah tidak bisa mengabaikan kebijakan-kebijakan yang perlu dilakukan untuk menyelamatkan ekonomi. Untuk itu, ia meminta kesabaran dari pelaku usaha dalam menghadapi situasi pendemi Covid-19.
“Makanya saya minta kesabaran dan keiklasan kita dalam menghadapi situasi ini. Karena kalau naik lagi, pasti kita lockdown besar-besaran. Pasti ekonomi habis lagi dan krisis sosial akan timbul. Itu lebih berbahaya. Insyaallah semoga itu tidak terjadi,” lanjut Rudy.
Sementara Chief Operation Officer (COO) PT Kalla Inti Karsa, Ricky Theodores, meminta agar pihaknya bisa diberikan stimulus khusus dari Pemkot Makassar selama masa pendemi Covid-19.
Di antara keringanan yang diminta Ricky meliputi pembayaran air, pajak bumi bangunan, dan restribusi parkir. Menurutnya, selama masa pendemi, pendapatan PT Kalla Inti Karsa mengalami penurunan.
“Mal dan perkantoran sudah buka. Tapikan kita juga harus menjaga trafik orang yang tidak boleh sampai 50%. Hal ini berpengaruh terhadap biaya operasional karena pendapatan jauh di bawah. Untuk menjaga supaya kita tidak mengurangi karyawan makanya kita minta kebijakan,” ujar Ricky.
Ia juga mengapresiasi kebijakan Rudy Duamaluddin yang meniadakan denda keterlambatan pembayaran pajak oleh pelaku usaha sementara waktu.
“Sebenarnya Kita butuh diskon atau mencicil. Tapi kita bersyukur dari arahan pak wali, mungkin tidak dalam bentuk cicilan, tapi kalaupun terlambat pembayaran, tidak akan diberi denda,” tutupnya.