30 C
Makassar
Monday, July 1, 2024
HomePolitikRuhut Sitompul: Jangan Biarkan Kadrun Seenaknya Langgar Hukum

Ruhut Sitompul: Jangan Biarkan Kadrun Seenaknya Langgar Hukum

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Politisi PDIP Ruhut Sitompul mendorong kepolisian untuk memproses hukum para pelaku pembakaran bendera PDIP.

Pembakaran bendera PDIP dan Palu Arit diketahui terjadi dalam aksi menolak RUU HIP pada Rabu (24/6) lalu. Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak NKRI).

Ruhut mengatakan, pelaku pembakar bendera PDIP harus diberikan pelajaran setimpal. Dia meminta para kadrun atau kadal gurun tidak dibiarkan seenaknya melanggar hukum.

“Mohon pihak yg berwajib pembakar Bendera PDI Perjuangan segera diproses secara hukum. jgn kadrun2 ini dibiarkan semakin seenaknya melanggar hukum, tolong Aparat Penegak Hukum memberi pelajaran yg setimpal Indonesia Negara Hukum & Kami Kader2 PDI Perjuangan tdk gentar MERDEKA,” kata Ruhut melalui media sosialnya, (26/6/2020).

Dia berharap pimpinan aksi demonstrasi tersebut berani bertanggung jawab. Alasan pembakar bendera dilakukan oleh penyusup dianggap sebagai jawaban ngeles.

“Pimpinan demo hrs bertanggung jawab dgn pembakaran Bendera PDI Perjuangan, jgn berani demo dan terjadi perbuatan melanggar hukum langsung ngelesss dgn jawaban oh itu penyusup yg melakukan tolong pihak yg berwajib segera memproses Kasus Pidananya,” katanya.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sendiri sudah memastikan akan memproses hukum pihak yang membakar bendera partainya. Langkah hukum disebut diambil juga sebagai upaya meredam amarah kader.

BACA: Alasan Tengku Zul Benci PDIP: Tidak Pernah Bela Agama

“PDI Perjuangan ini Partai militan, kami punya kekuatan grass roots, dan kekuatan ini kami dedikasikan sepenuhnya bagi kepentingan bangsa dan negara. Meskipun ada pihak yang sengaja memancing di air keruh, termasuk aksi provokasi dengan membakar bendera Partai, kami percaya rakyat tidak akan mudah terprovokasi,” kata Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Rabu (24/6/2020) dikutip dari situs resmi PDIP.

“Jalan hukum inilah yang dilakukan oleh PDI pada tahun 1996, ketika pemerintahan yang otoriter mematikan demokrasi,” katanya.

BACA: Bendera PDIP di Bakar, Kader Minta Polisi Berindak Tegas

Secara terpisah, Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), Slamet Ma’arif mempersilahkan jika PDIP ingin menempuh jalur hukum. Dia menyebut kalau PDIP juga mestinya minta maaf lantaran menjadi inisiator RUU HIP yang kemudian memicu terjadinya pembakaran bendera.

“Mestinya PDIP yang harus minta maaf karena anggotanya yang telah menjadi inisiator RUU HIP sehingga membuat gaduh dan resah masyarakat,” kata Slamet lewat pesan singkat dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (25/6).

(*)

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img