Sah, Appi – Cicu Jadi Kontestan Di Pilwali Makassar

Tim Calon Wali Kota- Wakil Wali Kota Makassar, Appi- Cicu/ SULSELEKSPRES.COM/ MUHAMMAD ADLAN

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pasangan bakal calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin – Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar pada pemilihan 27 Juni 2018 mendatang.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Abdullah Mansur menyatakan, segala persyaratan pencalonan dan syarat calon yang diajukan oleh pasangan Appi – Cicu , ada dan memenuhi syarat.

“Berdasarkan rapat pleno menetapkan, calon Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti dan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Rahmatika Dewi,” kata Abdullah Mansur, Senin (12/2/2018), di Kantor KPU Makassar.

Beberapa persyaratan yang diajukan dan dinyatakan memenuhi syarat adalah Form BB1 KWK, BB2 KWK, surat keterangan tidak pernah dipidana, surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya, surat keterangan tidak memiliki tanggungan hutang, SKCK, Berikutnya Surat Tanda Terima LHKPn dari KPK, surat tidak sedang pailit, dokumen pajak, dan beberapa dokumen lainnya.

Sekretaris Tim Appi-Cicu, Ramli Manong mengucapkan syukur sebab kandidatnya telah sah untuk bertarung di Pilwali.

“Saya ucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak, karena berkat kita semua Appi-Cicu akhirnya dinyatakan MS,” kata Ramli dikantor KPU Makassar.

Sekedar diketahui, KPU akan meminta kepada pasangan calon untuk mencabut nomor urut pada Pemilihan Wali Kota Makassar 2018 di Hotel Grand Clarion, Jl AP Pettarani, Makassar, Selasa (13/2/2018) Besok.

Penulis: Muhammad Adlan