MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Sahruddin Said, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Sosialisasi Perda ini berlangsung di Ballroom lantai 6 Hotel Aerotel Smile, Jalan Muchtar Lutfi, kota Makasaar, pada Sabtu (14/11/2020) sore.
Menurut Sahruddin Said, Perda yang diinisiasi DPRD kota Makassar ini bertujuan bagaimana peningkatan kualitas pendidikan, pemerataan penyelenggaraan pendidikan, dan penyebarluasan akses pendidikan bagi anak-anak.
Perda ini juga, lanjut Ajid (sapaan akrab Sahruddin Said), berisi tentang bagaimana pedoman pemerintah kota bertanggungjawab kepada penyelenggaraan pendidikan.
Selain iru, sekretaris Komisi D DPRD Makassar tersebut mengatakan Perda tersebut turut mengatur pelaksanaannya dan bagaimana masyarakat mengetahui penyelenggaraan pendidikan di Kota Makassar.
“Intinya, bagaimana pendidikan itu bisa diakses secara merata bagi seluruh masyarakat, tanpa memandang status sosial dan kemampuan ekonomi. Begitu juga kualitas para pengajarnya,” kata Politisi PAN tersebut.
Untuk itu, ia berharap melalui sosialisasi ini masyarakat lebih memahami dan mengetahui hak dan kewajiban warga memperoleh pendidikan yang bermutu.
“Seperti saat ini, meski masih ditengah Pandemi tetapi pendidikan harus tetap dijalankan walaupun sistem pembelajarannya dilakukan secara online atau Daring namun tidak memutuskan semangat kita belajar gunanya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” terangnya.
Dalam sosialisasi perda ini, turut hadir dua narasumber lain, yaitu Andi Amalia Malik (Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar) dan Ahmad Hidayat (Kepala Bidang Dikdas Dinas Pendidikan Kota Makassar).