MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM -Pakar hukum tata negara, Refly Harun, juga menghadiri sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan walikota dan wakil walikota makassar di kantor Panwaslu Makassar, Jl Anggrek, Minggu (5/5/2018).
Selain Refly, juga turut menjadi saksi ahli yang hadir pada hari ini yakni, Dosen Unhas Aminuddin Ilmar. Kedua saksi ahli ini bersaksi terkait gugatan paslon DIAmi kepada KPU Makassar, bahwa diharapkan paslon DIAmi kembali mendapatkan hak konstitusional yakni berhak memilih dan dipilih saat Pilkada.
Jadi harapannya SK penetapan paslon DIAmi sebagai kandidat di Pilwalkot dikembalikan. Saat sidang akan dimulai terlebih dahulu Refly Harun diambil sumpahnya dengan Alqur an di atas kepala.
Saat bersaksi, ia mengatakan, sebuah pemilihan kepala daerah itu harus jujur dan adil, karenanya ketika salah satu paslon didiskualifikasi tanpa ada alat ukur dan terkesan tidak adil maka itu dapat merusak demokrasi dinegara ini.
“Masyarakat tentu berharap sebuah pilkada tidak mencederai demokrasi,” ujarnya, melalui rilis yang diterima redaksi SulselEkspres.com, Minggu(6/5/2018).