MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Satuan Narkoba Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan satu jenis Sabu dan Ganja di Halaman Mapolrestabes Makassar, Rabu (24/10/2018).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika, mengatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan pada Agustus dan September 2018 lalu.
BACA: Antisipasi Peredaran Narkoba di Sulsel, Ditnarkoba Bentuk Tim Khusus
“Untuk barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah 1,8 kg sabu, kalau ganja itu seberat 4,6 kilogram,” katanya, saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani.
Dia menambahkan bahwa barang bukti tersebut berasal dari empat tersangka. Untuk narkotika jenis sabu sendiri diambil dari tangan Sugiman bin Said, Alam Jaya bin Bachtiar dg. Sibali, yang diamankan di Jalan Hati Rela, Kota Makassar pada 6 September 2018 lalu.
BACA: Ditnarkoba: 70% Peredaran Sabu di Sulsel Melalui Laut
Sementara, barang haram jenis ganja diambil milik Arjun bin Abd. Rahim dg. Nompo, dan Tri Apriadi alias coklat yang merupakan tahanan Rutan Kelas I Makassar.
Kasus tersebut diungkap oleh Satnarkoba Polrestabes Makassar saat barang haram tersebut akan dikirimkan ke pemesan barang itu melalui jasa pengiriman pada 30 Agustus 2018.
BACA: 14 Pemuda Diamankan Polsek Kajuara Saat Pesta Narkotika, 2 Diantaranya Warga Makassar
Penyelundupan Lima kilogram ganja kering yang digagalkan oleh Tim Elang Satresnarkoba Polrestabes Makassar beberapa waktu lalu itu dikirim melalui jasa pengiriman yang melibatkan oknum pegawai dari perusahaan tersebut.
“Pemusnahan barang bukti itu dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan hasil pemeriksaan barang dari tim laboratorium forensik,” katanya lagi.