BONE,SULSELEKSPRES.COM – Tim Satgas Percepatan dan Pencegahan Covid (PPC-19) Kabupaten Bone telah memesan sebanyak 400 alat rapid test.
Pemesanan alat rapid tes ini dilakukan sekitar akhir Maret lalu. Namun, hingga saat ini alat yang telah dipesan belum juga datang.
Bicara Tim Satgas PPC-19 Bone dr Yusuf mengungkapkan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam memesanan alat medis untuk penanganan Covid-19 harus mengikuti aturan.
“OPD harus mempertanggungjawabkan belanja uang negara. Kita ingin alat cepat datang, tetapi disisi lain harus akuntabel,” ungkapnya, Rabu (15/4/2020).
Sementara, kendala lainnya, kata Yusuf adalah barang yang dipesan tersebut berasal dari luar negeri.
“Barang impor harus disertifikasi di Indonesia. Proses sertifikasi juga tidak secepat yang dibayangkan,” lanjutnya.
Menurutnya, meski ada kemudahan yang diberikan Direktorat Bea Cukai, akan tetapi selama alat yang dipesan digunakan untuk penanganan Covid-19 harus secara administrasi ada izin dari BNPB.
Ia pun merasa di situasi seperti ini kemandirian suatu bangsa sangatlah penting.
“Kemandirian bangsa sangat penting, bagaimana memproduksi alat medis yang berkualitas buatan anak bangsa sendiri,” pungkasnya.



