MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel tempat usaha Noyu Eat and Drink yang beralamat di Jalan Yusuf Al Wadry, Kelurahan Maricaya Baru, Kecamatan Makassar.
Penyegelan Noyu oleh Satpol PP Makassar dilakukan sesuai Surat Edaran Walikota Nomor : 435/94/S.Edar/Dispar/III/2023 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dan mengacu pada aturan ketentraman dan ketertiban umum.
Berdasarkan temuan Satpol PP, Noyu Eat and Drink melanggar karena kedapatan buka di bulan puasa. Sehingga Satpol PP datang membubarkan langsung pengunjung pada Sabtu 25 Maret 2023 malam sekitar pukul 22.00 WITA.
“Kami lakukan BAP dilapangan serta menutup dan menyegel tempat usaha tersebut,”tulis dalam keterangan yang diterima, Minggu (26/3/2023).
Dalam kegiatan ini, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar telah melakukan inspeksi ke dua tempat usaha, yaitu Noyu Eat & Drink yang berlokasi di Jalan Syarif Al Qadri dan Tempat Usaha Karaoke kawasan Nusantara yang berlokasi di Jalan Nusantara.
“Sementara Tempat Usaha Karaoke kawasan Nusantara terpantau tertutup dan tidak melanggar aturan,”ucap KasatPol PP kota Makassar, Iksan NS.