MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Seorang pria warga jalan Goa Ria, Sudiang Makassar, Muh Arafah ditangkap personel Polrestabes Makassar, di Rumahnya, Kamis (7/3/2019).
Montir ini ditangkap, setelah diduga menyebar video mesumnya bersama mantan pacaranya, via akun Facebook yang mencatut foto korban.
BACA: Awas, Video Intruksi Bunuh Diri di YouTube Bahayakan Anak-anak
Motif Arafah sehingga mengunggah video intim itu, menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indraatmoko, karena persoalan asmara. Ia tak direstui kedua orang tua korban saat meminang kekasihnya.
“Jadi pelaku video tersebut karena sakit hati, lamarannya ditolak orang tua pacarnya,” pungkasnya saat ditemui di Mapolrestabes Makassar Jumat (8/3/2019).
BACA: Video Evi Masamba Makin Mesra Dengan Suami Pascanikah
Video durasi 59 detik tersebut, kata Indra hanya berisi adegan ciuman, setelah pelaku sudah berbua mesum lebih dulu.
“Sedang tidur dia di tempat tidur hanya pakai celana dalam, Lelakinya hanya pakai celana panjang,” tukasnya.
Sementara itu Kasubnit 2 Unit 3 Satreskrim Polrestabes Makassar Aiptu Mahayuddin Lau menerankan kisah hubungan keduanya.
BACA: Soal Videonya, Akbar Faisal dan Rektor UNM Kompak Sebut ‘Adegan Canda’
Kata Mahayuddin, Arafah bersama korban sudah menjalani hubungan selama satu tahun, berawal dari pertemuannya di salah minimarket.
“Mereka berpacaran sejak setahun yang lalu, Tersangka bertemu dengannya disalah satu Minimarket saat ia bertransaksi Februari 2018,” terangnya.
Sementara Muh Arafah mengaku melakukan itu atas suka sama suka, namun ia tidak bisa menyebutkan untuk yang keberapa kali melakukan hubungan badan.
“Saya tidak taumi yang keberapa, yang direkaman itu yang terakhir,” terangnya didepan Polisi.
Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diancam dengan pidana penjara 6 tahun.



