SULSELEKSPRES.COM – Kicauan pengamat Rocky Gerung yang menyinggung soal kritik terhadap pemerintah, mendapat sindiran balik dari Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian.
Menurut Jack Boyd Lapian, memberi kritikan merupakan hal yang diperbolehkan seperti yang diatur dalam udang-undang.
Meski diperbolehkan, ia menjelaskan bahwa dalam memberi kritik, tetap harus sesuai dengan koridor hukum.
Jack Boyd Lapian menegaskan bahwa dalam bernegara, masyarakat harus patuh dengan aturan-aturan yang berlaku.
“Kritik boleh banget. Kebebasan berpendapat diatur UUD 1945.
Tapi jika sudah berulang kali diduga menghina, memfitnah, hoax, ujaran kebencian.
Semua sdh diatur oleh KUHAP dan UU ITE. Kita negara hukum bukan negara semau gue,” tulis Jack Boyd Lapian.
Kritik boleh banget. Kebebasan berpendapat diatur UUD 1945.
Tapi jika sudah berulang kali diduga menghina, memfitnah, hoax, ujaran kebencian. Semua sdh diatur oleh KUHAP dan UU ITE. Kita negara hukum bukan negara semau gue#JagaHati #JagaNKRI#01OptimisIndonesiaMaju https://t.co/tbkquLf5ZF
— Jack Lapian (@JackBoydLapian) February 24, 2019
Sebelumnya, Rocky Gerung melalui akun Twitter miliknya @rockygerung menuliskan empat poin yang berkaitan dengan kritikan.
“Bong,
1.Jabatan publik itu sasaran kritik.
2. Pejabat d*ng* itu harus dikritik.
3. Kritik adalah kesopanan dalam politik.
4. Melarang kritik, itu justru tidak sopan,”tulis Rocky Gerung melalui Twitternya, @rockygerung, Minggu (24/2/2019).
Bong,
1.Jabatan publik itu sasaran kritik.
2. Pejabat dungu itu harus dikritik.
3. Kritik adalah kesopanan dalam politik.
4. Melarang kritik, itu justru tidak sopan.— Rocky G (@rockygerung) February 24, 2019



