25 C
Makassar
Tuesday, December 31, 2024
HomeMetropolisSekarang Warga Bisa Curhat di Kemenkumham Sulsel

Sekarang Warga Bisa Curhat di Kemenkumham Sulsel

- Advertisement -

MAKASSAR, SUKSELEKSPRES.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kantor wilayah Sulawesi Selatan (Kanwil Sulsel) terus melakukan pengembangan inovasi.

Yang terbaru, pihak Kemenkumham melalui divisi Pelayanan Hukum (Yankum) melakukan inovasi Pengaduan dan Pelayanan Hukum (Duan Yankum) berbasis online.

Melalui program Duan Yankum berbasis online ini masyarakat bebas melakukan konsultasi dan pengajuan berbagai berkas kepada Kemenkumham.

Jenis pengaduan dan konsultasi yang bisa dilakukan melalui program Duan Yankum ini meliputi beberapa poin, seperti pengaduan terkait kemenkumham, Kekayaan Intelektual (KI), Laporan Notaris, Peraturan Daerah (Perda) dan Layanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas).

Menurut keterangan Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Yankum) Kemenkumham Kanwil Sulsel, Mohammad Yani, program ini sengaja digagas agar masyarakat bisa tetap mendapat pelayanan dengan lebih mudah, khususnya di tengah wabah Covid-19.

“Di tengah pandemi Covid-19, Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel mengalihkan layanannya menjadi Layanan Online. Hal ini berdampak positif karena cepat, mudah, dan tidak perlu antri. Dengan layananan ini, masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan hukum di Wilayah,” ujar Yani.

“Dampaknya juga bagus terhadap efisiensi biaya dan efektivitas waktu. Untuk informasi terkait persyaratannya dapat di akses di pelayanan online kami,” lanjutnya kepada Sulselekspres.com, melalui Humas Kemenkumham Kanwil Sulsel, Selasa (7/7/2020).

Selain dari kemudahan yang diperoleh masyarakat, dampak pada peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kekayaan Intelektual (KI) bisa meningkat.

“Dampaknya juga sangat besar, karena PNBP Kekayaan Intelektual kita meningkat signifikan,” jelas Yani.

Inovasi Duan Yankum berbasis online ini juga menjadi bagian dari Kemenkumham Sulsel untuk membantu pemerintah daerah dalam menginventarisasi Kekayaan Intelektual.

Dengan begitu, Mohammad Yani berharap agar masyarakat mau mendaftarkan Kekayaan Intelektual di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

“Dengan sistem ini, diharapkan dapat mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual di pelosok Kabupaten.”

“Selain itu, pemda juga bisa dengan mudah menginventarisasi kekayaan intelektual yang ada di daerahnya masing-masing. Ini menjadi bagian membntu pemda dalam hal menginventarisasi potensi KIK di daerah,” terangnya.

Perlu diketahui, penerapan Duan Yankum berbasis online ini sudah berlangsung sejak awal pandemi (Maret), sampai dinyatakan kondisi Covid-19 normal kembali.

Program Duan Yankum ini dilaksanakan secara gratis dan bebas durasi (tergantung kebutuhan). Untuk waktu pelayanannya sendiri sesuai jam kerja kantor, yaitu pukul 07:30-16:00 WITA.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui sosial media Kemenkumham Kanwil Sulsel, atau melalui panggilan video whats app.

Ig/twitter : @Kumham_Sulsel
Fb : Humas Kemenkumham Sulawesi Selatan
Web : http://divyankumsulsel.info

spot_img
spot_img

Headline

spot_img