MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Nama Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani, disebut terlibat dalam kasus penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Terkait itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA) ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa siapapun yang melanggar harus dihukum.
“Jadi tentu butuh pembuktian. Tapi bagi saya, siapapun yang melanggar harus dihukum,” kata Nurdin Abdullah, di RSD Dadi Makassar, Jumat (22/1/2021).
Nurdin menyampaikan bahwa ia telah memanggil Sekprov terkait kasus tersebut.
“Makanya tadi sudah saya panggil pak Sekda, itu harus secara jujur menyampaikan bahwa memang ada,” ujarnya.
Nurdin Abdullah menegaskan bahwa Sulawesi Selatan harus menjadi pemerintahan yang bersih dan melayani masyarakat.
“Kita di Sulawesi Selatan sudah sepakat untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, pemerintahan yang melayani,” lanjut NA.
Oleh karena itu, menurut orang nomor satu Sulsel tersebut, Pemerintah provinsi harus bekerjasama dengan baik bersama Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan kepolisian.
“Kita bersama-sama Koorsupgah KPK, kejaksaan, kepolisian untuk mengawal pembangunan,” jelasnya.
Mantan Bupati Bantaeng due periode itu kembali menekankan bahwa ketika ada yang berani macam-macam pasti akan mendapatkan konsekuensi.
Seperti yang dilakukannya kepada Eks Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Sulsel, Kasmin pada Desember lalu dengan mencopot jabatannya.
“Masih ada yang berani bermain yah resikonya. Termasuk soal ini kepala bidangnya kan langsung saya copot karena hasil pemeriksa,” ungkap Nurdin.
“Makanya kita lihatlah nanti. Yang penting sekarang TP- TGR (Tuntutan Pembendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi) saya minta kembalikan. Kembalikan kerugian negara,” pungkasnya.
Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya oleh Nurdin pada Rabu, (20/1/2021), bahwa jika ada yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan anggaran maka akan langsung dinonjobkan.