MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sekretaris Daerah Sulsel, Abdul Hayat Gani, mengikuti Video Conference Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Urgensi Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan Tuberkulosis Di Masa Pandemi Covid-19, di Baruga Lounge Kantor Gubernur, Selasa, 19 Mei 2020.
Kegiatan Vidcon ini dibuka langsung Ketua Umum PP Adinkes, Dr M Subuh. Ia menyampaikan hal yang mendasari diadakannya rapat urgensi pelaksanaan SPM kesehatan Tuberkulosis di masa pandemi ini.
“Kegiatan ini didasari atas komitmen dari pemerintah terutama Presiden beserta seluruh jajarannya dalam melakukan eleminasi Tuberkulosis, menuju Indonesia Bebas TB 2030, yang tentunya melalui respon multisektoral, tidak hanya pada sektor kesehatan, tapi juga pemerintah di pusat maupun di setiap provinsi dan kabupaten,” ungkapnya
Pada kesempatan yang sama, dr. Achmad Yurianto selaku Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan memberikan paparannya tentang Strategi dan Protokol Pencegahan dan Pengendalilan TBC di Masa Pandemi.
Dengan deskripsi konten meliputi Peta Jalan Eliminasi 2030, Rencana Strategis Nasional untuk Tuberkulosis 2020-2024, Dampak Covid-19 pada capaian Program 2020, Protokol pelayanan TBC, Bagaimana Sumber Daya Pemerintah Daerah untuk mendukung penggunaan tes cepat molekuler untuk meningkatkan pelayanan TBC dan Covid-19 serta Perlunya kepemimpinan dan komitmen Kepala Daerah untuk melindungi masyarakat terdampak TBC di Masa Pandemi.
Abdul Hayat pada giat ini mewakili Pemerintah Provinsi Sulsel menyatakan dukungannya dan akan berperan serta dalam penanggulangan TB.
“Pemerintah Provinsi Sulsel akan turut berperan dalam penanggulangan Tuberkulosis, karena hal ini membutuhkan penanganan secara bersama-sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dari lintas sectoral. Serta akan melakukan upaya melindungi masyarakat terdampak TBC di masa pandemi sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen pemerintah menuju indonesi bebas TB 2030,” tuturnya
Kegiatan ini juga diikuti oleh Sekretaris Daerah Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi beserta Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota se-Indonesia.