26 C
Makassar
Thursday, December 12, 2024
HomeHukrimSekretaris KPU Divonis 3 Bulan Penjara

Sekretaris KPU Divonis 3 Bulan Penjara

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Terdakwa kasus pemukulan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kota Makassar di Hotel Maxone beberapa waktu lalu, Sabri divonis tiga bulan penjara.

Sekretaris KPU Kota Makassar tersebut divonis tiga bulan hukuman penjara dengan masa percobaan enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

BACA: Lakukan Kekerasan Ke Panwascam, Sekretaris KPU Makassar Terancam Diperiksa Panwas

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nurcahyo, membenarkan bahwa Sabri yang memukul salah seorang anggota Panwascam Kota Makassar tersebut telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Makassar.

“Iya betul, terdakwa divonis 3 bulan hukuman penjara dengan masa percobaan enam bulan,” jelasnya, saat dikonfirmasi, Rabu (31/10/2018).

BACA JUGA: 
Soal Pemukulan Panwascam, Haris Azhar Duga KPU Manipulasi Data
Pleno KPU Makassar Diskorsing Lagi, Seluruh Panwascam Diusir

Selain hukuman penjara selama tiga bulan, Sabri juga dikenakan denda sebesar Rp2 juta dengam sibsider saru bulan penjara. Lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dua tahun hukuman penjara.

“Jika dalam masa percobaan enam bulan itu Sabri melakukan tindak pidana. Maka dia diwajibkan menjalani hukuman tiga bulan penjara itu,” jelasnya lagi.

Sabri dianggap telah melanggar pasal pasal 198A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Penulis: M. Syawal
spot_img
spot_img

Headline

spot_img