SINJAI, SULSELEKSPRES.COM – Pemkab Sinjai menggelar kegiatan rutin, yakni Apel Gabungan yang digelar di Halaman Kantor Bupati Sinjai, Senin, 06 Agustus 2018.
Apel Gabungan yang diikuti seluruh jajaran Pemkab Sinjai ini dipimpin Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Lukman Mannan.
Pada kesempatan itu Lukman Mannan menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan sejumlah agenda yang akan dilaksanakan oleh sekretariat DPRD diantaranya, penyerahan kembali hasil pembahasan APBD tahun 2017, pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) serta terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
BACA JUGA:
DPRD Sinjai Gelar Paripurna Pengumuman Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati
Ketua DPRD Sinjai Hadiri Peringatan Hari Koperasi Nasional Ke-71 Tingkat Provinsi Sulsel
Khusus PP Nomor 12 Tahun 2018, menurut Lukman Manna mengatakan akan menggantikan tata tertib yang lama PP Nomor 16 tahun 2010 yang mana di dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 memberikan wewenang DPRD untuk memilih jika jabatan Bupati dan Wakil Bupati kosong diatas 18 bulan.
“Kalau memang terjadi kekosongan dan apabila masa kerja Bupati masih diatas 18 bulan dan kosong, maka tentu DPRD akan melakukan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” pungkasnya.
Apel gabungan ini berlangsung lancar, hikmat dan juga diikuti pejabat eselon II dan III lingkup Pemkab Sinjai.



