26 C
Makassar
Saturday, February 14, 2026
HomeMetropolisSelain 6 OPD, KPK Harap Banyak Laporan SPPD Fiktif

Selain 6 OPD, KPK Harap Banyak Laporan SPPD Fiktif

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Temuan dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas di enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel, jadi harapan tersendiri bagi KPK.

KPK punya harapan, temuan anggaran perjalanan dinas fiktif itu meluas hingga ke Sekretariat DPRD Provinsi Sulsel.

Namun, sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku, hanya menerima laporan khusus dugaan enam OPD saja.

“Malah kita menyarankan, bisa lebih banyak, bukan cuma 6 SKPD. Temasuk di dewan. Di dewan itu Sekwan, beda yah Dewan sama Sekwan,” kata Adlinsyah Nasution, kordinator wilayah VIII Korsupda KPK, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (1/7/2019).

Beberapa waktu lalu, pihak Inspektorat Sulsel membeberkan rencana kedatangan KPK ke kota Makassar. Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Salim AR bilang, KPK selama lima hari kedepan (1-5 Juli) akan berkantor sementara di kota Makassar.

Kepentingan KPK selama itu, sambung Salim, adalah akan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Inspektorat pada 17 Juni lalu, sehubungan temuan anggaran perjalanan dinas fiktif.

“[Tanggal] 1, 3, 4, 5 [Juli] KPK di Provinsi Semua, kalau tidak salah tanggal 2 di Kotamadya. Tunggu hasilnya,” kata Salim AR, di Kantor Inspektorat Sulsel, Jumat (28/6/2019) lalu.

Enam OPD yang dimaksud, adalah Dinas Kesehatan Sulsel, Dinas Bina Marga, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pendidikan, serta Sekretariat DPRD Sulsel.

Salim menjelaskan, pihaknya telah mengekspose indikasi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas. Pemeriksaan tersebut telah bergulir sejak 17 Juni dan rampung 4 hari kemudian.

Dari hasil pemeriksaan itu, pihak Inspektorat bakal menyertakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) ketika KPK bertandang di kota Makassar.

“Permintaan KPK spesifik untuk perjalanan dinas tahun 2017, 2018, dan 2019,” ujar Salim.

“Apakah ada, Pak?” tanya awak media.

“Ada, dan itu harus dikembalikan,” jawab Salim bernada tegas.

Salim bilang, pengembalian duit hasil manipulasi anggaran perjalanan dinas fiktif tersebut, dikembalikan dengan menggunakan uang pribadi kepala OPD yang terbukti melakukan.

Nantinya, pengembalian uang tersebut bisa dilakukan bertahap. “Ini kan masih internal dulu. Siapa tahu ada yang salah,” ujar Salim, “tapi itu harus dikembalikan.”

Mengapa aparat penegak hukum tidak terlibat? Salim memastikan bakal terlibat, ketika OPD yang terbukti tidak dapat mengembalikan kerugian negara itu tepat waktu.

“Kita akan lempar. Itu ada batas waktunya. Misalnya, kita kasih 3 bulan atau 2,” ujar Salim.

Namun, untuk jumlah kerugian negara, Salim enggan membeberkan secara pasti. Dia bilang, LPH tersebut bersifat rahasia dan bukan konsumsi publik.

“Tunggu saja, itu nanti akan terbuka,” tukas Salim.

Penulis: Agus Mawan

spot_img

Headline

spot_img
spot_img