BONE,SULSELEKSPRES.COM – Pengadilan Agama Kelas IA Watampone, Kabupaten Bone mencatat sebanyak 1.300 perkara perceraian. Jumlah tersebut mengalami peningkatan selama tahun 2021.
Humas Pengadilan Agama Watampone, Drs. Dasri Akil, SH mengungkapkan, jumlah angka perceraian tersebut tercatat hingga 30 Desember 2021.
Ia pun menerangkan bahwa dalam gugatan perceraian itu ada beberapa jenis perkara diantaranya ada lawan perkara dan tidak ada lawan perkara atau volunter.
“Perkara permohonan yang tidak ada lawan ini berkisar 920 lebih gugatan,” terangnya.
Lebih lanjut, dikatakan, Dasri dari jumlah perkara gugatan itu tidak semua diputus atau tidak semua dikabulkan karena ada juga perkara yang ditolak seperti perkara yang tidak terbukti alasannya.
“Ada kita tolak kalau perkara dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak beralasan atau tidak memenuhi syarat. Ada juga perkara sudah putus digugurkan karena sudah dipanggil resmi dan patut untuk hadapi sidang tapi tidak datang ke persidangan itu kita nyatakan gugur karena dianggatp tidak bersungguh sungguh berperkara,” lanjutnya.
Selain itu, kata Dia, penyelesaian perkara ada juga dibatalkan karena habis biaya perkara.
“Ada yang panjar biaya perkaranya dan panitera memberikan teguran kepada penggugat atau pemohon dalam tenggang waktu satu bulan tidak datang menambah kekurangan panjar biaya perkaranya maka akhirnya mejelis hakim menyatakan mencoret dari daftar perkara,” sambungnya.
Adapun alasan perceraian di Pengadilan Negeri itu kata dia, karena terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Selain itu, juga beberapa hal jadi pemicu diantaranya adanya gangguan pihak ketiga atau perselingkuhan, karena latar belakang pendidikan rendah, ada juga karena KDRT dan banyak juga kasus narkoba. Ada juga, alasan tidak puas di atas ranjang.



