30 C
Makassar
Saturday, December 14, 2024
HomeMetropolisSeluruh OPD Provinsi Sulsel Dihimbau Patuhi PP 30 Tahun 2019

Seluruh OPD Provinsi Sulsel Dihimbau Patuhi PP 30 Tahun 2019

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM- Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dihimbau untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2019, tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebab, Pihak Sekretaris Daerah (Sekda) mengatakan, akan melakukan evaluasi kinerja seluruh OPD lingkup pemerintah Sulsel.

“Akan ada langkah-langkah untuk pastikan seluruh manajemen dari staf sampai pimpinan bekerja sesuai fungsinya,” kata Sekda Sulsel, Abdul Hayat Gani, saat Rapat Koordinasi bersama OPD, di Ruang Rapat Pimpinan Pemprov Sulsel, Jumat (24/5/2019).

BACA: Gelar Rapat Perdana, Abdul Hayat Gani Imbau Setiap OPD Maksimalkan Kinerja

Abdul Hayat Gani melanjutkan, jika PP 30 tahun 2019 dijalankan dengan baik maka seluruh pendelegasian tugas di setiap OPD dapat beejalan maksimal.

“Jika pimpinan tidak menjalankan fungsinya dapat diturunkan, staf tidak sesuai fungsinya dapat diturunkan golongannya atau bahkan dirumahkan,” katanya.

Peraturan yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 21 Mei 2019 ini berisi tentang penilaian kinerja ASN. Poin penting dalam peraturan ini mencakup perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan kinerja, tindak lanjut, serta sistem indormasi kinerja ASN.

Pada pasal 56 aturan ini berisi sanksi yang dapat ditanggung oleh ASN yang tidak mencapai target kinerja. Ancaman sanksi ini bergam mulai dari sanksi administrasi hingga pemberhentian.

Lebih lanjut Abdul Hayat Gani menerangkan, peraturan ini adalah untuk melancarkan pendelegasian wewenang di setiap struktur pemerintahan.

“Intinya percepatan, agar sistem berjalan dengan cepat, jika ada sub-sistem yang tidak jalan akan ada yang ketinggalan, kita tidak bisa jalan maksimal,” kata Abdul Hayat.

Penulis: Efrat Syafaat Siregar

spot_img
spot_img

Headline

spot_img