MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim kuasa hukum bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar None-Zunnun, Achmad R Hamzah, sempat melontarkan kritikan dan protes terhadap sistem pengambilan jadwal pendaftaran kandidat di KPU Makassar.
Achmad menilai, seharusnya pihak KPU melakukan pengundian untuk menentukan jadwal pendaftaran. Terlebih lagi, menurut Achmad, hal itu tidak diatur dalam PKPU.
“Kami sangat keberatan dengan sistem pengambilan jadwal pendaftaran yang dilakukan oleh KPU Makassar. Secara teknis, hal ini tidak diatur dalam PKPU. Seharusnya KPU mengambil sikap dan mengacu pada asas-asas pemerintahan yang umum, yaitu dengan melakukan pengundian,” ujar Achmad.
Diketahui, jadwal pendaftaran bakal pasangan calon walikota dan wakil wali kota Makassar 2020 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar sudah ditetapkan pada tanggal (4-6/9/2020).
Menurut keterangan ketua KPU kota Makassar, Farid Wajdi, sampai saat ini sudah ada empat kandidat yang menyampaikan surat untuk mendaftar di hari pertama.
Dengan begitu, pihak KPU memutuskan untuk menggelar rapat koordinasi dengan Liaison Officer (LO) Partai Politik pengusung dan tim kandidat, untuk menetapkan jadwal pendaftaran.
“KPU Makassar memutuskan dan mengatur jadwal pendaftaran dan kedatangan bapaslon dengan mengacu pada beberapa pertimbangan. Berhubung permintaan kedatangan pada hari yang sama,” ujar Farid.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut, KPU memutuskan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon sesuai dengan urutan surat yang masuk ke KPU Makassar.
Dengan begitu, Bapaslon pertama yang akan melakukan pendaftaran pada hari Jumat (4/9/2020) adalah pasangan Danny Pomanto – Fatmawati Rusdi, pukul 09.00 WITA. Kemudian, dilanjutkan dengan pasangan Syamsu Rizal-Fadli Ananda pada pukul 14.00 WITA.
Sementara untuk bakal pasangan calon Munafri Arifuddin (Appi) – Abdul Rahman Bando, dijadwalkan mendaftar di hari kedua pukul 09.00 WITA. Dilanjutkan dengan Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun pada pukul 14.00 WITA.
“Jadi yang kita terima di hari pertama dan jam pertama yaitu pak Danny dan ibu Fatma, keputusan itu diambil sesuai dengan kandidat yang meminta permohonan lebih dulu,” jelas Faridl.
Dalam proses pendaftaran sendiri, KPU Makassar mberi batasan jumlah orang rombongan untuk masuk ke kantor mereka, dengan jumlah maksimal 15 orang saja.
Hal ini dilakukan dengan alasan keamanan dan mengantisipasi penyebaran Virus Corona, yang sampai saat ini masih menjadi warning.
Lebih jauh Farid mengatakan, bakal calon dan pendampingnya wajib menerapkan protokol kesehatan sejak masuk ke halaman Kantor KPU Makassar sampai masuk masuk ke ruang pendaftaran.
“Semua orang di area kantor wajib mengenakan masker dan kaos tangan. Sebelum masuk, setiap orang diperiksa dengan pengukur suhu dan mencuci tangan, jarak duduk diatur minimal satu meter, dan sebelum masuk ruangan disterilisasi,” terangnya.



