MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Muhammad Rafli alias Ambi (21), seorang pemuda jalan Campagaya, Makassar dibekuk Unit Resmob Polsek Panakukkang, Selasa (5/3/2019) dini hari.
Kata Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda F. Harahap, pria tersebut sudah jadi target incaran pihaknya. Ia diduga membawa kabur sebuah mesin kompresor, sebuah lampu 27 watt, dan sebuah mesin genset.
“Selanjutnya, barang tersebut dijual kepada 3 orang pelaku penadah yang berbeda dengan harga kisaran Rp800 ribu sampai Rp1 juta,” kata Ananda.
Baca:Â 14 Kali Beraksi, Karir Pencurian Sandi Berakhir di Jeruji
Tak lama setelah Ambi ditangkap, petugas kembali mengejar 3 pria yang diduga penadah hasil gasakan Ambi. Tak butuh waktu lama, ketiganya diringkus.
Selain itu, tiga barang yang diduga hasil curian turut diamankan petugas beserta para penadah.
“Setelah menjualnya, pelaku pun menggunakan uang hasil curian untuk berfoya foya dan membeli narkoba jenis sabu-sabu kepada seorang bandar di daerah Barawaja,” tambah Ananda.
Dalam beraksi kata Ananda, Ambi tak seorang diri. Ia ditemani, tiga rekannya yang kini dinyatakan DPO.
Baca:Â Begal Sadis Dibekuk Setelah Netizen Ungkap Akun Facebook Pelaku di Medsos
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ambi diamankan di Mako Polsek Panakukkang guna menjalani proses lebih lanjut.