MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sepanjang 2017, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menerima 354 laporan atau pengaduan masyarakat atas dugaan Maladministrasi.
Dugaan Maladministrasi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat ke ORI Sulsel adalah Penyimpangan Prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara dan atau pelaksana pelayanan publik.
“Sekitar 38,41 %, disusul masing-masing Penundaan Berlarut 24,85 %, Tidak Memberikan Pelayanan 14,68 %, Permintaan Uang, Barang, dan Jasa (Pungli) 6,49 %, dan Penyalahgunaan Wewenang sekitar 6,49 %, dan Diskriminasi 3, 10 %, Tidak Kompeten 2,25 %, Tidak Patut 1,69%, Konflik Kepentingan 1,41%, serta tindakan Berpihak sekitar 0,56%,” urai Subhan Djoer, Kepala perwakilan Ombudsman Sulsel, Jumat (29/12/2017).
Menurutnya, Jumlah laporan tersebut mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan jumlah laporan yang diterima pada tahun 2016 lalu, dimana pada tahun 2016, ORI Sulsel hanya menerima 287 laporan.
“Terjadi peningkatan 67 laporan atau sekitar 23,3% pada tahun 2017. Peningkatan laporan tersebut diharapkan menjadi indikator meningkatnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyimpangan pada proses pelayanan di institusi-institusi,” ujarnya.