TAKALAR, SULSELEKSPRES.COM – Surya Dewangga (21) dan Mita (22) diciduk Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Takalar, setelah diduga menguasai sesaset narkoba jenis sabu.
Keduanya diamankan, di sekitar lingkungan Sandi, Pattallassang, Takalar, Jumat (7/12/2018) dini hari.
“Saat melakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan kendaraan sepeda motor yang digunakan Surya bersama Mita, petugas menemukan BB berupa seshaset plastik yang berisi kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibawa dan dipegang oleh pelaku Surya,” ujar Kapolres Takalar, AKBP Gany Alamsyah Hatta, Sabtu (8/12/2018).
Selain mengamankan sesaset yang diduga berisikan sabu, petugas turut mengamankan seunit gawai, bungkusan rokok, sobekan tissu, potongan lakban, dan seunit sepeda motor.
Sementara itu, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas kata Gany bakal melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
“Dan demi kepentingan Penyelidikan serta Penyidikan terhadap kedua pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut, dibawa ke Mapolres Takalar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Gany.