MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), mengecam Penyebutan Kata Pendatang Bagi Korban Kasus Kejahatan Rasisme di Papua.
Hal itu dilakukakun SEJUK dalam menyikapi pemberitaan beberapa hari terakhir terkait kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua dan terkini di Wamena dengan penggunaan istilah-istilah di sosial media, dengan ini Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK).
Ahmad Junaidi Direktur, SEJUK melayangkan poin kecaman, yakni:
1. Mendorong jurnalis untuk tidak memproduksi pemberitaan yang rasis dan sektarian dengan tidak menggiring atau mengarahkan fakta yang potensial memperluas konflik;
2. Tidak menggunakan atribusi yang tidak relevan yang berpotensi membuat generalisasi seperti penggunaan kata ‘pendatang’ terhadap jumlah korban di Papua;
3. Tidak menampilkan stereotype atau menyebarkan prasangka dalam rangka merendahkan suatu kelompok;
4. Tidak menampilkan gambar, audio, visual dan grafis yang sensasional (darah, jenazah, dan bentuk kekejian lainnya);
5. Terus mendasarkan pemberitaan pada prinsip disiplin verifikasi, dengan pemilihan diksi yang adil, dengan tidak menggunakan istilah yang mendorong dan meneruskan ujaran kebencian;
6. Mendesak pemerintah untuk membuka akses informasi yang seluas-luasnya bagi publik dengan memberi jaminan kebebasan berekspresi bagi jurnalis dalam dan luar negeri, dan aktivis HAM dan perdamaian;
7. Mendorong pemerintah menindak tegas pelaku rasisme;
8. Mendorong upaya perdamaian dengan pengutamaan dialog dan penghentian pendekatan keamanan yang berlebihan (excessive use of force), mengingat rasisme adalah sebuah kejahatan serius yang sudah diatur dalam UU 40/2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
–