25 C
Makassar
Thursday, February 19, 2026
HomeRagamSertifikasi Produk Halal Bakal Berlaku

Sertifikasi Produk Halal Bakal Berlaku

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Pembahasan Jaminan Produk Halal dalam Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai regulasi pelaksana UU nomor 33/2014 sebentar lagi bakal rampung dan diberlakukan.

Menurut Menteri Agama Lukman Hakim, kementerian teknis yang terlibat dalam penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tersebut sudah menyetujui seluruh poin-poin yang akan diatur, tinggal menunggu bubuhan Presiden Joko Widodo.

Hal itu pula, yang membuat pemerintah optimis bahwa peraturan tersebut bisa selesai dalam waktu dekat ini.

BACA: Soal Sertifikasi Halal Vaksin Rubella, MUI Sulsel: Ada Fatwa Tentang Imunisasi

“Apalagi uu memerintahkan mulai 17 Oktober 2019 harus sudah berlaku,” ucapnya di Kementerian Sekretaris Negara, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Senin (4/2/2019).

Selain RPP tersebut, kata Lukman kementeriannya saat ini juga tengah menggodok peraturan menteri agama (PMA) sebagai aturan teknis dari RPP.

Kata Lukman, setelah RPP diteken, PMA akan secepatnya dirilis Kementerian Agama.

BACA: Menkes RI Akui Vaksin Belum Ada Lebel Halal Dari MUI

“PMA berisikan, misalnya; penetapan tarif, mekanisme prosedur proses sertifikasi, dan seterusnya,” katanya.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, mengaku dengan selesainya RPP dan PMA tersebut, depan hari UU Jaminan Produk Halal bisa dilaksanakan.

Dari sisi industri, kata dia bakal tidak ada lagi masalah yang mengganjal pelaksanaan tersebut.

Tidak mengganjal menurutnya, sebab, industri telah menerima poin-poin yang diatur dalam baik RPP maupun PMA.

Meski begitu, Airlangga mengatakan, industri membutuhkan waktu bertahap dalam penerapan aturan produk halal.

“Tinggal nanti industri perlu proses, karena kan tidak bisa hari ini regulasi berlaku, lalu langsung berlaku hari itu juga di industri. Ada tahapannya,” terangnya.

Namun, rinci lebih lanjut mengenai mekanisme dan seberapa jauh pengaruh aturan tersebut belum dapat dijelaskan Airlangga.

“Tapi yang paling penting adalah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) kami perhatikan,” imbuhnya.

Penulis: Agus Mawan
spot_img

Headline

spot_img
spot_img