MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Majelis Hakim dalam sidang lanjutan kasus penggelapan dan pencucian uang jamaah umrah Abu Tours and Travel menolak semua eksepsi atau nota keberatan dari penasehat hukum Istri Hamzah Mamba.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Denny Lumban Tobing, pada Rabu (31/10/2018) mengatakan, bahwa eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum Istri Hamzah Mamba, Nursyahria Mansyur, Hendro Saryanto tidak beralasan dan ditolak.
BACA:Â Jadi Saksi, Manager Manifest Abu Tours Ungkap Soal Istri Hamzah Mamba
Dalam pembacaan putusan sela tersebut Denny Lumban Tobing mengatakan bahwa dalam eksepsi terdakwa yang menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum Salah Menerapkan Hukum, error in persona
Kemudian, surat Dakwaan dibuat dengan mengabaikan asas Non Self-Incrimination, Barang Bukti dalam fakwaan diambil secara melawan hukum oleh penyidik, dan surat Dakwaan Tidak Cermat, Tidak Jelas dan Tidak Lengkap.
BACA:Â PH Istri Hamzah Mamba Nilai JPU Terlalu Memaksakan Kasus Abu Tours
Tidak hanya itu, eksepsi yang diajukam oleh terdakwa yang mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan retroaktif atas, uraian perbuatan yang didakwakan tidak lengkap, serta dakwaan tidak jelas siapa saja calon Jemaah umrah, saksi dan korban.
“Dalam pertimbangan majelis hakim dari eksepsi yang diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak bisa dibuktikan, sehingga eksepsi yang diajukan tidak bisa diterima secara hukum dan ditolak,” katanya.
BACA:Â Istri Hamzah Mamba Didakwa 20 Tahun Penjara
Sementara, Penasehat Hukum Abu Tours and Travel, Hendro Saryanto, mengatakan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan tersebut merupakan hak dari majelis hakim.
“Keputusan tersebut merupakan hak dari mejelis hakim,” katanya, saat ditemui usai menghadiri sidang lanjutan penggelapan dan pencucian uang jamaah Abu Tours.
Namun, kata dia, keputusan tersebut bukanlah final, dan pihaknya tetap optimis bahwa eksepsi yang mereka ajukan adalah hal yang benar dan akan mereka buktikan didalam persidangan selanjutnya.