26 C
Makassar
Wednesday, February 11, 2026
HomeHukrimSidang Abu Tours, PH Hamzah Mamba: JPU Salah Menerapkan Hukum

Sidang Abu Tours, PH Hamzah Mamba: JPU Salah Menerapkan Hukum

PenulisM. Syawal
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COMĀ – Sidang kedua kasus penggelapan dan pencucian uang jamaah umrah Abu Tours and Travel dengan terdakwa Hamzah Mamba kembali digelar. Dalam pembacaan eksepsi itu Penasehat Hukum, Hamzah Mamba, Hendro Saryanto mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum Salah Menerapkan Hukum.

Menurutnya, dalam kasus yang menjerat CEO PT. Amanah Bersama Ummat, Hamzah Mamba itu adalah hukum perdata bukannya pidana seperti yang dimaksud dalam dakwaan JPU yang dibacakan pada (19/9/2018) lalu.

BACA:Ā Nilai Dakwaan JPU Prematur, PH Hamzah Mamba Akan Ajukan Keberatan

Karena, kata dia, dalam kasus tersebut menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) ada perjanjian antara pihak Abu Tours dengan jamaah. Dalam artiam ada kesepakatan antara jamah dan Abu Tours.

“Ada kesepakatan Dalam perkara a guo, terdapat kesepakatan antara ABU TOURS dan Calon Jemaah Umrah atas jual beli paket umrah, baik mengenai harga, masa tunggu dan tanggal keberangkatan,” katanya, Rabu (26/9/2018).

BACA:Ā Hamzah Mamba Didakwa 20 Tahun Penjara

Dia menambahkan, dengan perjanjian atau kesepakatan itulah yang menimbulkan hukum terhadap Abu Tours and Travel yakni berkewajiban memberangkatkan seluruh jamaah yang telah membayar baik itu secara tunai, maupun cicil.

“Abu Tours berkewajiban untuk memberangkatkan jemaah umrah ke tanah suci. Ada objek tertentu Dalam perkara a quo, objek tertentu yang dimaksud adalah Perjalanan Umrah,” jelasnya.

Barang yang dapat dituntut itu merupakan suatu prestasi yang menurut undang-undang dapat berupa menyerahkan suatu barang, melakukan suatu perbuatan, maupun tidak melakuan suatu perbuatan.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img