30 C
Makassar
Thursday, February 12, 2026
HomeHukrimSidang Abu Tours, PH Hamzah Mamba: JPU Salah Menerapkan Hukum

Sidang Abu Tours, PH Hamzah Mamba: JPU Salah Menerapkan Hukum

PenulisM. Syawal
- Advertisement -

Pihak yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dinyatakan telah “wanprestasi” sehingga menyebabkan dia dapat digugat di depan hakim, untuk diminta memenuhi prestasinya
atau membayar sejumlah ganti kerugian.

“Sebagai konsekuensi lebih lanjut perkara a quo adalah perkara perdata, maka segala penahanan dan penyitaan sebagaimana telah dilakukan dan diuraikan dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan batal demi hukum,” jelanya.

BACA: Sidang Pembelaan Hamzah Mamba, Jamaah: Perampok Itu Jangan Dibela

Dalam dakwaan JPU mengatakan bahwa terdakwa dalam menambah jumlah jamaah, memberikan paket murah dengan harga mulai Rp10 hingga Rp20 juta. Itu berlaku di 15 provinsi di seluruh kantor Abu Tours di Indonesia.

Harga dibawah standar tersebut, berlaku hingga tahun 2020. Dan harga itu juga beranekaragam sesuai dengan waktu keberangkatan. Semakin dekat waktu pemberangkatan maka akam semakin mahal yang harus dibayar jamaah.

Namun, dalam kurun waktu yang dijanjikan tersebut pihak Abu Tours and Travel dalam hal ini Hamzah Mamba tidak mampu menepati janjinya sehingga merugikan 96.976 jamaah. Dengan kerugian Rp214.091.220.242.

Hamzah didakwa melanggar pasal 45 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 2 undang-undang penyelenggaraan haji dan umrah subsidaer pasal 372, 378 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3,4 dan 5 undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img