MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Gugatan Aliansi Pedagang Makassar Mall (ALPMM) terhadap PT. MTIR dan Wali Kota Makassar atas kepemilikan tanah yang digunakan untuk membangun New Makassar Mall akan segera disidangkan.
Kuasa Hukum Aliansi Pedagang Makassar Mall, Erwin Kallo, mengatakan bahwa jadwal untuk sidang gugatan atas alas tanah tempat berdirinya New Makassar Mall dan harga lods yang tidak wajar sudah masuk dalam daftar Pengadilan Negeri Makassar.
“Sudah. Sudah ada, katanya tanggal 3 Desember 2018. Coba cek di jadwal Pengadilan Negara Makassar,” katanya, saat ditemui, usai menggelar konferensi pers di Pasar Sentral, Minggu (18/11/2018).
Dia mengatakan bahwa dalam gugatan tersebut pihaknya mempertanyakan harga lods yang dinilai sangat tinggi. Dan tidak sesuai dengan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hanya sekitar Rp40 juta.
Dia menambahkan gugatan dirinya terhadap dua lembaga tersebut untuk meminta ganti rugi sebesar Rp1,8 triliun atas tanah yang menjadi tempat dibangunnya New Makassar Mall.
“Kami menggugat Rp1,8 triliun untuk 1.800 lods pedagang. Jadi Rp100 juta tiap lods pedagang,” katanya, saat dikonfirmasi, beberapa waktu lalu.
Tanah yang ditempati oleh pedagang tersebut sudah dijual dan dibeli oleh masyarakat, sehingga nama dalam sertifikat tersebut bukan lagi milik Pemkot Makassar lagi. Dan terakhir dia ambil lagi.
“Kami akan buktikan bahwa itu bukan tanah Pemkot Makassar, dan kami akan buktikan dengan sertifikat yang ada. Kan bukan namanya pemkot disertifikasi itu,” tegasnya.
Penulis: M. Syawal