Sidang Hamzah Mamba, Jemaah: Bakar Atau Seumur Hidup

Sidang perdana Terdakwa kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang jamaah, CEO PT Abu Tours dan Travel, Hamzah Mamba, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA. Kartini, Rabu (19/9/2018)/ SULSELEKSPRES.COM/ M. SYAWAL

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Jelang sidang perdana terdakwa kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang, CEO PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours). Puluhan jemaah, agen, dan mitra Abu Tours memenuhi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Rabu (19/9/2018).

Bahkan, jamaah yang berada di pengadilan sudah mulai menunggu sidang terdakwa Hamzah Mamba sejak pukul 11.00 Wita. Hingga, saat ini jemaah korban Abu Tours yang hadir di pengadilan terus bertambah.

Jamaah yang hadir datang dari beberapa daerah yang ada di Indonesia mulai dari Papua, Jakarta, Surabaya, Kalimantan, dan sebagian wilayah yang ada di Sulawesi Selatan.

Baca juga:

Hari Ini, Hamzah Mamba Jalani Sidang Perdana

Belum Ada Kejelasan, Ini Harapan Agen Abu Tours

Belum Ada Kejelasan, Ini Harapan Agen Abu Tours

Lagi, Jamaah Korban Abu Tours Gugat Perdata Hamzah Mamba

“Hukum dia. Bakar atau seumur hidup,” ujar Haji Jafar yang menjadi agen sekaligus jemaah Abu Tours yang hingga saat ini masih belum juga diberangkatkan.

Jafar, yang mengaku membawahi selitar 38 orang jemaah tersebut hingga saat ini belum ada satupun yang diberangkatkan, termasuk dirinya sendiri. Padahal dirinya sejak 2016 lalu telah membeli paket untuk ke 38 jemaahnya.

“Jemaah saya itu dari Makassar, Jeneponto, hingga ke Pinrang. Kerugian saya sekitar Rp500 juta,” jelasnya.

Sidang Hamzah Mamba dijadwalkan digelar sekitar pukul 13.00 Wita di ruang Purwoto Gandasubrata. Hamzah bakal didudukan dalam kursi pesakitan untuk memberikan keterangan di hadapan Denny Lumban Tobing sebagai ketua majelis hakim.