MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Perkara dengan Agenda Penyerahan dan Pembacaan Laporan tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 terkait Pelelangan Pembangunan Rumah Sakit pada Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017.
Agenda Sidang Perkara tersebut digelar di ruang Sidang KPD KPPU Makassar, lantai 6 Gedung Keuangan Negara 2, Jalan Urip Sumiharjo, Kamis (24/1/2019). Dengan terlapor PT Haka Utama, PT Seven Brothers Multisarana, PT Restu Agung Perkasa dan Pokja V Bag. Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Makassar tahun Anggaran 2017.
Koordinator Tim investigator KPPU, Lukman Sungkar menjelaskan, bahwa pihaknua menemukan adanya pelanggaran dugaan persekongkolan dalam pelelangan Pembangunan Rumah Sakit pada Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017.
“Ada indikasi kuat dugaan persekongkolan tender baik secara horizontal yang dilakukan masing-masing perusahaan yang menjadi terlapor,”ujarnya usai Sidang pertama yang dilakukan KPPU Makassar.
Lukman menambahkan, bahwa ada dugaan persekongkolan secara vertikal yang dilakukan antara perusahaan dengan Pokja.
“Persekongkolan tersebut dilakukan oleh para terlapor untuk mengatur agar memenangkan tender dimana PT Haka Utama menjadi pemenang tender,”ujarnya.
KPPU menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan I (PP I) perkara Nomor 10/KPPU-I/2018 tentang Dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait pelelangan Pembangunan rumah sakit pada Satuan Kerja Dinas Kesehatan Makassar tahun Anggaran 2017 APBD dengan nilai HPS Rp. 44 Miliar lebih.
Sidang lanjutan kedua KPPU akan digelar pada 30 Januari 2019 mendatang.