SULSELEKSPRES.COM – Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk rentetan kasus pidana yang membelitnya sejak pulang ke Indonesia pada akhir tahun lalu.
Rizieq, bakal disidang untuk sejumlah perkara pada hari yang sama, Selasa (16/3) hari ini. Proses persidangan berlangsung secara virtual.
Tak hanya Rizieq, sejumlah terdakwa juga diketahui masih terafiliasi dengan FPI. Mereka antara lain Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi untuk kasus pidana terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat di tengah pandemi Covid-19.
Kemudian, untuk perkara terkait hasil swab test Covid-19 Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat beberapa terdakwa lain yakni Dirut RS Ummi, Andi Tatat dan menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas.
Sementara, Rizieq sendiri berkasus pada seluruh perkara.
Perkara Rizieq teregister dalam nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim, 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dan, 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
“Sidang pertama Habib Rizieq Shihab dkk, dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal saat dihubungi, Senin (15/3).
Dikutip dari CNNIndonesia, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menuturkan karena sidang digelar virtual maka Rizieq tidak akan hadir secara langsung di ruang persidangan.
Namun demikian, dia mengatakan kepolisian bakal tetap mengerahkan 658 personel untuk berjaga di sekitar lokasi persidangan.
“Sidang secara virtual, masyarakat harus pahami. Artinya MRS (Muhammad Rizieq Shihab) tetap berada di Bareskrim Polri untuk laksanakan sidang tersebut,” kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/3).
Rusdi pun mengingatkan masyarakat ataupun simpatisan Rizieq untuk mengikuti aturan persidangan yang berlangsung di tengah pandemi virus corona tersebut



