25 C
Makassar
Sunday, December 15, 2024
HomeNasionalSikap Tegas Mahfud MD Soal KLB Demokrat

Sikap Tegas Mahfud MD Soal KLB Demokrat

Penulis(*)
- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akhirnya angkat suara soal dualisme kepengurusan Partai Demokrat usai digelarnya Konferensi Luar Biasa (KLB).

Dia mengatakan, kisruh Demokrat saat ini merupakan masalah internal. Sehingga pemerintah tidak boleh ikut campur karena belum menjadi masalah hukum.

Pemerintah baru akan terlibat jika sudah ada laporan atau permintaan legalitas hukum kepada pemerintah. “Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai,” kata Mahfud melalui akun Twitternya, (6/3/2021).

Mahfud mencontohkan kisruh Partai Bulan Bintang (PBB) di era Presiden Megawati maupun saat SBY menjabat.

“Sama jg dgn sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tdk melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol.” katanya.

Mahfud menegaskan kalau kasus KLB Partai Demokrat baru akan menjadi masalah hukum jika hasil dari forum tersebut didaftarkan ke Kemenkumham.

“Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD.” ujarnya.

“Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan krn menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb.” tambahnya lagi.

Seperti diberitakan, forum KLB Partai Demokrat yang dipelopori sejumlah orang memutuskan Moeldoko sebagai ketua umum Demokrat menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Sebelumnya, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berharap pemerintah adil dalam melihat kasus Demokrat.

“Saya juga tetap percaya bahwa negara dan pemerintah akan bertindak adil. Serta akan sepenuhnya menegakkan pranata hukum yang berlaku. Baik itu konstitusi kita. UUD 1945 dan UU parpol maupun AD/ART Partai Demokrat yang secara hukum mengikat,” pungkas SBY.

(*)

spot_img
spot_img

Headline

spot_img