JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Pekerja menghadapi kondisi kerja yang menimbulkan stres berat. Kondisi demikian, di antaranya akibat kurangnya waktu untuk istirahat, pekerjaan yang semakin kompleks, dan ketidakjelasan karier di masa depan.
Karena itu, perusahaan atau pemberi kerja perlu mempertimbangkan hal tersebut, demi mewujudkan tempat kerja yang sehat untuk mental para pekerja.
Kondisi kerja yang paling banyak menimbulkan stres berat bagi pekerja tersebut terungkap dalam hasil Survei Faktor Psikologi Kerja yang dilakukan oleh Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI).
Hasil survei tersebut, dibacakan dalam diskusi Kerja Waras untuk Pekerja Lepas yang menjadi kegiatan di “Work Life Balance Festival” 2019, pada Sabtu (9/2/2019) di Cohive D.Lab, Jakarta Pusat untuk memeringati bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Peneliti dan Divisi Riset & Edukasi SINDIKASI Fathimah Fildzah Izzati mengungkapkan, survei tersebut menggunakan enam standar faktor psikologi yang terdapat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 yakni ketaksaan (ambiguitas) peran, konflik peran, beban berlebih kuantitatif, beban berlebih kualitatif, pengembangan karir, dan tanggung jawab terhadap orang lain.
Standar tersebut kata Fathimah, dinilai belum mencakup risiko kerja yang memengaruhi kesehatan mental terutama pekerja di industri media dan kreatif.
Risiko tersebut, di antaranya; kelelahan karena terlalu banyak lembur dan kekerasan seksual di tempat kerja. Risiko lainnya di luar tempat kerja seperti kemacetan.
“Pekerja juga harus menghadapi victim blaming, kalau mengeluh banyak kerja dianggap banyak mengeluh, tidak siap kerja, tidak siap dengan risiko pekerjaan. Sehingga mereka memilih tidak melaporkan karena takut disalahkan atau takut kehilangan pekerjaan,” ujarnya.
Baca: AJI Surabaya-KontraS-PPMI Desak Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan
Pekerja yang paling banyak stres berat terkait dengan beban kerja, berada di sektor e-commerce, arsitektur, dan pembuat konten media.
Sementara, pekerja yang stres berat karena tugas menumpuk dan kompleks paling banyak bekerja di e-commerce, teknologi informasi, desain komunikasi visual, dan pembuat konten.
Mereka kata Fathimah bekerja sebagai freelance (pekerja lepas), bekerja ganda (kerja tetap dan freelance), dan pekerja harian.
Atas kondisi tersebut, dia merekomendasikan untuk mempertimbangkan risiko-risiko yang memengaruhi kesehatan mental pekerja untuk managemen stres.
“Selain itu, perlu ada langkah lanjutan baik dalam penanganan maupun pencegahan dengan memperbaiki kondisi kerja dan mewujudkan kerja layak demi kesehatan mental pekerja,” sambung dia.
Sementara itu, Praktisi Kesehatan Mental, dr Jiemi Ardian mengakui kondisi kerja yang tidak sehat bisa menjadi pencetus stres. Pencetus dari pekerjaan tersebut meningkatkan ambang stres pekerja.
“Puncaknya adalah mental breakdown, depresi, dan gangguan kesehatan mental. Untuk mengenalinya cukup dengan melihat apakah ada gangguan tidur,” ujarnya.
Baca: Pemkot Makassar Tingkatkan Mental dan Rohani Lewat ESQ
Dia menilai perusahaan atau pemberi kerja perlu memberikan pelatihan menangani untuk mengurangi stres bagi pekerja. Selain itu, perlu menciptakan sistem baru untuk menciptakan kerja sehat untuk mental.
Sementara, Kasi Pengawasan Norma Ergonomi dan Lingkungan Kerja Kemenaker, Muhammad Fertiaz mengungkapkan, faktor psikologi telah masuk dalam aspek K3 lewat Permenaker Nomor 5 Tahun 2018.
Enam standar faktor psikologi dalam aturan tersebut dinilainya merupakan faktor pencetus yang memengaruhi kesehatan mental pekerja.
“Tools yang kita buat hanya mencakup pencetus stres. Dilihat mana dari enam itu yang paling dominan, dilihat tingkat stresnya. Jadi kebijakan pengendalian perusahaan, kalau beban kerja kuantitatif perlu pembagian jobdesk, kalau pencetusnya kualitatif, perusahaan beri pelatihan,” ujarnya.
Penilaian faktor pencetus tersebut, menurutnya, bukan menilai kondisi pekerja tetapi kondisi yang memicu gangguan kesehatan mental. Penilaian dilakukan oleh pihak ketiga atau konsultan, bukan oleh perusahaan sendiri.
Baca: Federasi Serikat Pekerja BUMN Tolak Penanaman Modal Asing
Pelanggaran atas aturan tersebut diancam pidana kurungan tiga bulan dan denda hingga Rp 100 juta.
Tempat kerja yang sehat untuk mental diakui Head of Corp Communication CoHive, Kartika Octaviana penting untuk menunjang kerja.
“Oleh karena itu, fasilitas yang dapat mengurangi pencetus stres dinilai penting disediakan di tempat kerja. Salah satu tempat yang menyediakan fasilitas tersebut yakni co-working space,” kata dia.



