24 C
Makassar
Wednesday, July 3, 2024
HomeHeadlineSipir Rutan Kelas I Makassar Diringkus Polisi Saat Transaksi Sabu di Gowa

Sipir Rutan Kelas I Makassar Diringkus Polisi Saat Transaksi Sabu di Gowa

PenulisM. Syawal
- Advertisement -

GOWA, SULSELEKSPRES.COM – MM (49), yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) beralamat di Kompleks Rutan Kelas I, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar diringkus Tim Satnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Gowa, lantaran terlibat dalam penyalahgunaan nakoba jenis sabu.

MM, yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Rutan Kelas I Makassar, Golongan III B itu diringkus Satnarkoba saat menggelar Operasi Antik Lipu 2018 di Jalan Alternatif Swadaya, Kecamatan Somba Opu, Gowa.

BACA: Napi Kendalikan Peredaran Narkoba, Kapolda Akan Temui Kalapas

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan diketahui di sekitar Jalan Swadaya sering terjadi transaksi narkoba. Sehingga, pihaknya melakukan penyelidikan lebih jauh.

“Tersangka kami tangkap saat akan melakukan transaksi dengan menggunakan mobil di Jalan Swadaya,” katanya, saat merilis kasus tersebut di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Jumat (7/9/2018).

BACA: Polisi Usut Keterlibatan Jaringan Narkoba Dalam Kasus Kebakaran Tinumbu

Tersangka sempat membuang satu bungkus rokok yang berisi satu sachet plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Serta satu sachet berisi sabu di saku celana, dan satu sachet di dalam tas. Seluruhnya seberat 7,23 gram.

Selain pengedar, MM ini juga adalah seorang pemakai aktiv barang haram tersebut. Hal itu terbukti saat dilakukan pemeriksaan atau tes urine, dia positif menggunakan amfetamin, meta amfetamin yang ada dalam ekstasi.

“Atas perbuatan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider 112, Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img