JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, menyepakati cuti bersama lebaran Idul Fitri tahun ini, selama tiga hari.
“Ini agar tetap dapat menciptakan perekonomian yang tetap kondusif. Maka melalui serangkaian proses dan pertimbangan pemerintah mengambil kebijakan tindak lanjut SKB 3 menteri cuti bersama dari tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta, Senin (7/5/2018), dilansir dari situs resmi Kemendagri.go.id
Prinsipnya kata Puan, pemerintah memastikan pelayanan pada masyarakat, terutama yang menyangkut kepentingan publik tetap berjalan seperti biasanya. Misalnya layanan rumah sakit, telekomunikasi, listrik, imigrasi, air minum, pemadam kebakaran, imigrasi, perhubungan dan lain sebagainya. Dan, pada setiap kementerian dan lembaga akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“PNS yang tetap bekerja melayani masyarakat pada cuti bersama dapat mendapatkan cuti di hari lain tanpa mengurangkan cuti tahunannya. Dan transaksi perdagangan bursa akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018. Transaksi pasar modal dan bursa pada tanggal 20 Juni 2018. Keperluan pelayanan perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia,” tuturnya.
Puan menambahkan, cuti bersama di sektor swasta merupakan cuti tahunan. Jadi pekerjaan bersifat fakultatif. Sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha. Tentunya dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
“Ketentuan lebih lanjut ditetapkan oleh menteri ketenagakerjaan,” ujarnya.
Kementerian Perhubungan kata Puan, akan mengatur semua stakeholder, termasuk pengaduan. Sehingga semuanya dapat bekerja dan melayani selama masa cuti bersama Idul Fitri. Dan, untuk menyelesaikan semua masalah-masalah tersebut, keempat Menko akan mengeluarkan surat instruksi kepada kementerian dan lembaga terkait di bawahnya untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik. Serta pengaturan pegawai.
“Setiap kementerian dan lembaga akan menindak lanjuti penindakan hal tersebut dengan intruksi dan atau surat edaran dengan penjelasan ini tentu saja diharapkan pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dapat berjalan dengan baik. Masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik dan tentu saja dunia usaha bisa berjalan dan tetap kondusif,” tuturnya.
Di tempat yang sama Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menambahkan, terkait dengan masalah cuti perusahaan swasta sebenarnya dari dulu cuti bersama itu bersifat faluktatif. Dan nanti cuti tahunan definisinya cuti bersama yang dikumpulkan secara bersama-sama pemerintah.
“Sifatnya fakultatif maka itu pilihan dan disesuaikan dengan kondisi operasional dari perusahaan dalam menyatakan kesepakatan dengan pekerja. Yang melaksanakan cuti bersama otomatis dia akan dikurangkan cuti tahunan,” ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menambahkan untuk mendukung pelaksanaan cuti bersama akan pembagian tugas bagi Satpol PP. Nanti, ada Satpol PP yang cuti, maupun tidak. Begitu juga dengan pelayanan puskesmas.
“Puskesmas dan pelayanan publik tidak cuti. Tugas Dukcapil yang biasa 24 jam ini menjadi 4 jam sehari,” kata dia.