Soal Hasil PT TUN, Jubir Appi-Cicu: KPU Harus Eksekusi

Gugatan pasangan Calon Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin - Andi Rachmatika Dewi dikabulkan oleh Hakim Sidang putusan sengketa Pilwali Makassar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)/ IST

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pascaputusan yang mengabulkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Kota Makassar, tim Appi- Cicu melayangkan pernyataan.

Juru Bicara (Jubir) pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), Harsony meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, untuk segera melakukan eksekusi untuk pasangan Muhammad Ramdhan Pomanto-Indra Mulyasari Paramastuti (Danny-Indira).

Harsony mengatakan, dengan diterimanya gugatan tersebut maka pihaknya siap untuk melanjutkan proses hukum yang sedang berlangsung tersebut.

Baca: Pilwali Makassar, Gugatan Appi-Cicu Dikabulkan Di PT TUN

“Kami meminta kepada KPU untuk segera, melakukan eksekusi hasil itu,” katanya saat ditemui di Jalan Topaz Makassar, Rabu (21/3/2018).

Sebab, kalau tidak, silakan pihak Danny-Indira untuk melalui proses hukum lain.

“Jadi KPU harus melakukan eksekusi segera, kalau tidak ada proses hukum yang dilakukan oleh pihak DIAmi,” jelasnya.

Penulis: Abdul Latif