
MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pascaputusan yang mengabulkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Kota Makassar, tim Appi- Cicu melayangkan pernyataan.
Juru Bicara (Jubir) pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), Harsony meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, untuk segera melakukan eksekusi untuk pasangan Muhammad Ramdhan Pomanto-Indra Mulyasari Paramastuti (Danny-Indira).
Harsony mengatakan, dengan diterimanya gugatan tersebut maka pihaknya siap untuk melanjutkan proses hukum yang sedang berlangsung tersebut.
Baca: Pilwali Makassar, Gugatan Appi-Cicu Dikabulkan Di PT TUN
“Kami meminta kepada KPU untuk segera, melakukan eksekusi hasil itu,” katanya saat ditemui di Jalan Topaz Makassar, Rabu (21/3/2018).
Sebab, kalau tidak, silakan pihak Danny-Indira untuk melalui proses hukum lain.
“Jadi KPU harus melakukan eksekusi segera, kalau tidak ada proses hukum yang dilakukan oleh pihak DIAmi,” jelasnya.
Penulis: Abdul Latif